Pemilu 2024

Bisakah Memilih saat Pemilu 2024 Tanpa Formulir C6?

Formulir C6 ini biasanya diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, tepatnya tanggal 11 Februari 2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari mendatang.

Bagi para pemilih, kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi penting untuk memberikan suara mereka.

Namun, ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat berkunjung ke TPS, salah satunya adalah formulir model C6, yang merupakan surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai lokasi dan waktu pencoblosan di TPS.

 

 

Formulir C6 ini biasanya diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, tepatnya tanggal 11 Februari 2024.

Dokumen ini akan diberikan langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih, dan jika tidak mungkin, akan diserahkan kepada orang tepercaya atau kerabat dari pemilih tersebut.

Namun, apa yang terjadi jika formulir C6 hilang atau tidak dibawa saat ke TPS?

 

Baca juga: Ketentuan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024: Apa yang Dilarang?

 

Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Tanpa Formulir C6

Jika pemilih belum menerima formulir pemberitahuan tersebut hingga satu hari sebelum pemungutan suara, mereka dapat menghubungi atau mengunjungi Ketua KPPS setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun, jika tidak memungkinkan, pemilih masih bisa langsung menuju ke TPS pada tanggal 14 Februari tanpa membawa formulir C6.

KPPS akan melakukan pengecekan data pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan langsung di TPS.

 

Baca juga: BSSN RI: Waspada Malware HP Jelang Pemilu 2024

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved