Pemilu 2024
Bisakah Memilih saat Pemilu 2024 Tanpa Formulir C6?
Formulir C6 ini biasanya diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, tepatnya tanggal 11 Februari 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari mendatang.
Bagi para pemilih, kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi penting untuk memberikan suara mereka.
Namun, ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat berkunjung ke TPS, salah satunya adalah formulir model C6, yang merupakan surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai lokasi dan waktu pencoblosan di TPS.
Formulir C6 ini biasanya diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, tepatnya tanggal 11 Februari 2024.
Dokumen ini akan diberikan langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih, dan jika tidak mungkin, akan diserahkan kepada orang tepercaya atau kerabat dari pemilih tersebut.
Namun, apa yang terjadi jika formulir C6 hilang atau tidak dibawa saat ke TPS?
Baca juga: Ketentuan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024: Apa yang Dilarang?
Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Tanpa Formulir C6
Jika pemilih belum menerima formulir pemberitahuan tersebut hingga satu hari sebelum pemungutan suara, mereka dapat menghubungi atau mengunjungi Ketua KPPS setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Namun, jika tidak memungkinkan, pemilih masih bisa langsung menuju ke TPS pada tanggal 14 Februari tanpa membawa formulir C6.
KPPS akan melakukan pengecekan data pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan langsung di TPS.
Pemilu 2024
formulir C6 hilang
formulir C6
Formulir
tempat pemungutan suara
TPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPPS
PPS
KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
![]() |
---|
PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
![]() |
---|
Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
![]() |
---|
Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.