Pemilu 2024

Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Mulai 11 Februari 2023, Begini Larangannya

Pelanggaran terhadap aturan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang bervariasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

1. Peserta Pemilu 2024: Dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan hal-hal tertentu kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan suara mereka. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.

2. Media Massa: Tidak diperbolehkan menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak yang berhubungan dengan kepentingan kampanye Pemilu yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi Peserta Pemilu.

3. Lembaga Survei: Dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu. Pelanggaran dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 1 tahun dan denda hingga belasan juta rupiah.

Dengan berakhirnya periode kampanye, diharapkan proses Pemilu dapat berlangsung secara adil dan demokratis pada tanggal 14 Februari mendatang.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved