Pemilu 2024
Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Mulai 11 Februari 2023, Begini Larangannya
Pelanggaran terhadap aturan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang bervariasi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
1. Peserta Pemilu 2024: Dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan hal-hal tertentu kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan suara mereka. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.
2. Media Massa: Tidak diperbolehkan menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak yang berhubungan dengan kepentingan kampanye Pemilu yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi Peserta Pemilu.
3. Lembaga Survei: Dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu. Pelanggaran dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 1 tahun dan denda hingga belasan juta rupiah.
Dengan berakhirnya periode kampanye, diharapkan proses Pemilu dapat berlangsung secara adil dan demokratis pada tanggal 14 Februari mendatang.
(*)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2-612023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.