Pemilu 2024

Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Mulai 11 Februari 2023, Begini Larangannya

Pelanggaran terhadap aturan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang bervariasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNTORAJA.COM - Waktu kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye, mulai dari pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD, akan berakhir pada Sabtu (10/2/2024) besok.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang.

Aturan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

 

 

Masa Tenang ini dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.

Masa Tenang adalah periode di mana tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Peserta Pemilu dilarang keras melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama Masa Tenang.

 

Baca juga: KPU RI Rilis Lembaha Survei Resmi untuk Pemilu 2024

 

Selama Masa Tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga tidak diperbolehkan menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang berhubungan dengan kepentingan kampanye Pemilu yang dapat menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang bervariasi.

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, berikut larangan selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024:

 

Baca juga: BMKG: Waspada Curah Hujan Tinggi saat Pemilu 2024 di Wilayah Ini

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved