Pemilu 2024

Besok Hari Terakhir Pengajuan Pindah Memilih TPS, Cek Syaratnya

Masyarakat diberi waktu hingga H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya, mengingat KPU perlu menghitung distribusi surat suara di TPS.

Editor: Apriani Landa
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengajuan untuk pindah memilih tinggal sehari lagi. Batas waktu pengurusan pindah memlih atau pindah TPS 7 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Diketahui Pemilu 2024 atau pencoblosan akan digelar 14 Februari 2024.

Masyarakat diberi waktu hingga H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya, mengingat KPU perlu menghitung distribusi surat suara di TPS.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, beberapa kondisi yang memperbolehkan pemilih untuk mengurus pindah TPS meliputi:

- Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap.

- Pemilih yang tertimpa bencana.

- Pemilih yang menjadi tahanan rutan.

- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Pemilih yang memenuhi salah satu dari empat kondisi di atas dapat mengurus perpindahan TPS hingga tanggal 7 Februari 2024.

Betty menekankan bahwa pengurusan pindah TPS harus dilakukan oleh pemilih sendiri untuk mencegah penyalahgunaan.

Proses pengurusan pindah TPS dilakukan dengan mengurus dokumen Pindah Memilih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Berikut adalah langkah-langkah pengurusan pindah TPS:

- Bawa bukti pendukung alasan pindah ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, seperti surat tugas.

- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved