Pemilu 2024
Besok Hari Terakhir Pengajuan Pindah Memilih TPS, Cek Syaratnya
Masyarakat diberi waktu hingga H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya, mengingat KPU perlu menghitung distribusi surat suara di TPS.
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
- Pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.
Hak Pemilih
Pemilih yang telah pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos calon sesuai dengan lokasi pindahnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
- Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
- Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain.
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Pelancong
Libur panjang menjelang hari pencoblosan 14 Februari mendatang diprediksi akan membuat sejumlah orang memilih berlibur ke luar negeri.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan para pelancong tersebut tidak bisa mengikuti pencoblosan meski sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, menjelaskan pelancong yang tidak mengurus pindah memilih maka tidak bisa menggunakan hak pilih mereka di luar negeri.
"Kami menyampaikan bahwa orang yang melancong ke luar negeri dan tidak mengurus pindah pilih, mohon maaf kami tidak bisa melayani," ujar dia dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (6/2/2023).
Ia mengatakan, jika sudah mengurus pindah memilih ke luar negeri, kecil kemungkinan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) melayani pencoblosan tersebut.
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2-612023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.