Pemilu 2024

Besok Hari Terakhir Pengajuan Pindah Memilih TPS, Cek Syaratnya

Masyarakat diberi waktu hingga H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya, mengingat KPU perlu menghitung distribusi surat suara di TPS.

Editor: Apriani Landa
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

- Pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Hak Pemilih

Pemilih yang telah pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos calon sesuai dengan lokasi pindahnya, dengan rincian sebagai berikut:

- Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.

- Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.

- Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain.

- Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Pelancong

Libur panjang menjelang hari pencoblosan 14 Februari mendatang diprediksi akan membuat sejumlah orang memilih berlibur ke luar negeri.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan para pelancong tersebut tidak bisa mengikuti pencoblosan meski sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, menjelaskan pelancong yang tidak mengurus pindah memilih maka tidak bisa menggunakan hak pilih mereka di luar negeri.

"Kami menyampaikan bahwa orang yang melancong ke luar negeri dan tidak mengurus pindah pilih, mohon maaf kami tidak bisa melayani," ujar dia dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (6/2/2023).

Ia mengatakan, jika sudah mengurus pindah memilih ke luar negeri, kecil kemungkinan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) melayani pencoblosan tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved