Pilkada 2024

Cek Jadwal, Tahapan, dan Link PDF Aturan Pilkada Serentak 2024

Anda dapat melihat secara lengkap jadwal Pilkada Serentak 2024 dalam format PDF di sini.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pada Pilkada Serentak 2024, proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan diselenggarakan.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 terinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

 

Pendaftaran pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada periode Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Sementara itu, hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Seretak dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Berikut adalah beberapa tahapan dalam jadwal Pilkada Serentak 2024.

 

Baca juga: Tak Ada Lagi Pilkada di Ibu Kota, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

 

Persiapan

1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

3. Perencanaan Penyelenggaraan, Termasuk Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved