RESMI! Pemerintah bakal Perpanjang Pemberian Bansos Beras Hingga Juni 2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebutkan bahwa perpanjangan bansos tersebut dilakukan karena harga beras belum mengalami penurunan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan peninjauan stok beras di Gudang Bulog Baru Rawang Timur, Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/10/2023) lalu. 

Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat mengikuti proses pendaftaran dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos", membuat akun, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Setelah selesai, Kemensos akan mengirimkan email aktivasi untuk melanjutkan pendaftaran.

 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bansos BLT El Nino Cair Bulan Ini

 

Cara Daftar Bansos Beras 10 Kg di Aplikasi

Cek Bansos sama dengan cara daftar Bansos BPNT, untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara daftar untuk dapat bansos beras:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store
  • Buka aplikasi yang berhasil di unduh
  • Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’
  • Isi data diri lengkap seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap
  • Masukan alamat email dan kata sandi
  • Unggah foto KTP dan selfie menggunakan KTP
  • Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’
  • Setelah selesai, Kemensos akan mengirimkan dua email kepada masyarakat.
  • Buka kotak masuk email dan klik tombol aktivasi agar pendaftaran Bansos bisa dilanjutkan.

 

Baca juga: Diperpanjang! Pemerintah bakal Salurkan Bansos Beras 10 Kg hingga Juni 2024

 

Setelah akun ‘Cek Bansos ’ sudah aktif, masyarakat bisa membuka kembali aplikasi dan ikuti cara dibawah ini:

  • Buka kembali aplikasi ‘Cek Bansos ’ yang sudah di aktivasi
  • Login menggunakan alamat email dan kata sandi
  • Pilih opsi ‘Daftar Usulan’
  • Klik opsi ‘Tambah Usulan’
  • Masukan kembali data diri lengkap sesuai apa yang diperintahkan di layar
  • Pilih jenis bantuan, pilih antara PKH dan BPNT karena Bansos Beras 10 kg hanya akan diberikan kepada masyarakat penerima Bansos PKH dan BPNT
  • Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan
  • Klik ‘Tambah Usulan’
  • Pendaftaran selesai dan Anda hanya perlu menunggu informasi selanjutnya dari Kemensos.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved