RESMI! Pemerintah bakal Perpanjang Pemberian Bansos Beras Hingga Juni 2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebutkan bahwa perpanjangan bansos tersebut dilakukan karena harga beras belum mengalami penurunan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan peninjauan stok beras di Gudang Bulog Baru Rawang Timur, Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/10/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, SALATIGA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah akan terus berusaha melanjutkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) hingga Juni 2024.

Bantuan pangan CBP yang diberikan saat ini dijadwalkan berlangsung hingga bulan Maret 2024.

"Kita berdoa bersama semoga APBN kita kuat sehingga bisa terus dilakukan,” kata Jokowi seusai mengecek penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) dalam kunjungan kerja ke Lapangan Sepak Bola Klumpit Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024).

 

 

Presiden Jokowi menyatakan bahwa hari ini adalah hari pertama pemberian bantuan pangan tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebutkan bahwa perpanjangan bansos tersebut dilakukan karena harga beras belum mengalami penurunan yang signifikan sejak pemberian bansos dimulai.

"Bansos beras itu seharusnya sampai September, Oktober, November, kemudian diperpanjang Desember, Januari, Februari, lanjut sampai kuartal kedua 2024, Maret, April, Mei, Juni," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023) dilansir Kompas.com.

 

Baca juga: Sri Mulyani: APBN 2023 Terkuras untuk Bansos

 

Bantuan beras seberat 10 kg ini akan diberikan kepada 22.004.077 penerima manfaat melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 1.446.809 keluarga rawan stunting pada tahun 2024.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat mendaftar secara online melalui aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh melalui Google Play Store.

Pendaftaran memerlukan data terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Baca juga: Ada Bantuan hingga Rp 3 Juta! Begini Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2023 Tahap November-Desember 2023

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved