Pemilu 2024
Mau Pindah Lokasi Memilih Pemilu 2024? Waktu Urus Tinggal Besok
Ia menegaskan pihaknya bakal menunggu informasi terbaru dari divisi data KPU pada esok hari.
Editor:
Imam Wahyudi
Pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih.
Nantinya, petugas KPU yang akan menentukan TPS pindah memilih pemilih.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Hari Terakhir Masyarakat Ajukan Pindah Pilih, KPU Klaim Sudah Masif Sosialisasi
Berita Terkait:#Pemilu 2024
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/02112023_Tinta_Pemilu_Toraja_Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.