Pemilu 2024

Mau Pindah Lokasi Memilih Pemilu 2024? Waktu Urus Tinggal Besok

Ia menegaskan pihaknya bakal menunggu informasi terbaru dari divisi data KPU pada esok hari.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Tinta Pemilu tiba di gudang penyimpanan KPU Toraja Utara, Rabu (1/11/2023) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengajuan pindah lokasi memilih Pemilu 2024 berakhir besok, Senin (15/1/2024).

Warga yang hendak pindah lokasi memilih, diimbau untuk memanfaatkan hari terakhir pengajuan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim sudah massif melakukan sosialisasi kepada masyarakat ihwal mengajukan pindah memilih.

“Yang jelas, sosialisasi terkait dengan hak pilih dan kemudian ruang gerak bagi pemilih untuk melakukan pindah pilih itu kan sudah dilakukan jauh-jauh hari,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz, Minggu (14/1/2024).

“Termasuk tenggat waktu untuk melakukan pindah pilih,” ia menambahkan.

Lebih lanjut Mellaz mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya masa waktu untuk mengajukan pindah memilih ini bakal diperpanjang atau tidak.

Ia menegaskan pihaknya bakal menunggu informasi terbaru dari divisi data KPU pada esok hari.

“Nanti kita lihat, ini kan posisinya sampai besok jadi mungkin per malam ini saya kira atau besok divisi data dan teknologi informasi mungkin akan memberikan update ke kami perkembangannya setiap provinsi, setiap kabupaten, kota. Tapi yang jelas, sosialisasi itu sudah dilakukan secara masif,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos telah menginformasikan ihwal masyarakat masih bisa melakukan proses pindah memilih untuk Pemilu 2024 hingga 30 hari sebelum pemungutan suara.

Artinya, batas waktu pengurusan pindah memilih jatuh pada Senin (15/1/2024). Mengingat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.

Betty menjelaskan ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih boleh pindah memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Sembilan kondisi, seperti dijelaskan Betty, adalah seperti; menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Namun begitu, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi pemilih untuk pindah memilih, yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP.

Terhadap pemilih yang menghadapi kondisi itu, proses pindah memilihnya bisa dilakukan H-7 atau pada 7 Februari 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved