Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. KPK
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (keempat dari kiri) dkk dijebloskan tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNTORAJA.COM - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terpidana kasus suap, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya Yayan, KPK turut menjebloskan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal ke lapas yang sama.

Adapun mereka dijebloskan ke penjara usai proses hukum mereka dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

 

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/1/2024).

Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 baht Thailand.

 

Baca juga: Satu Kasus Korupsi yang Ditangani Cabjari Rantepao Naik ke Tahap Kasasi

 

Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.

Yana juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Sementara Dadang Darmawan akan menjalani pidana selama empat tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

 

Baca juga: Format Unjuk Rasa di Polda Sulsel, Tuntut Pengusutan 5 Kasus Korupsi di Toraja

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved