Satu Kasus Korupsi yang Ditangani Cabjari Rantepao Naik ke Tahap Kasasi
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut, jaksa menuntut 5 tahun penjara kepada tersangka (pelaku) namun Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan 3 tahun.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao tangani 1 perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan sudah masuk proses tahap Kasasi.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Rantepao, Didi Kurniawan, kepada tribun toraja, Sabtu (30/12/2023) pagi.
Ia mengatakan bahwa perkembangan kasus tersebut, Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi.
"Perkara dengan nomor 16/Pid.Sus - TPK/2023/PN Mks, sudah naik dari putusan PN lalu hingga Banding dan sekarang berkas masuk dalam tahap Kasasi," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut, jaksa menuntut 5 tahun penjara kepada tersangka (pelaku) namun Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan 3 tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan PN Makassar, JPU melakukan upaya Banding.
"Kemudian Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan putusan PN Makassar. Makanya, Jaksa masih melakukan upaya hukun, naik ke Kasasi," tuturnya.
Kasus tersebut adalah tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), Skala Permukiman Kombinasi Mandi Cuci Kakus (MCK) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Toraja Utara Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kasus ini ditangani 30 Januari 2023 dengan tersangka SSP selaku Ketua KSM Singki' yang mengerjakan proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Rantepao menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Jaksa Penyidik terhadap Tersangka SSP, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum.
Adapun SSP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Baru SPALD Skala Permukiman Kombinasi MCK pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Toraja Utara TA 2018 oleh KSM Singki'.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 217.335.716,80.
SSP pada saat itu bertindak sebagai Ketua KSM Singki' diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan baru SPALD Skala Permukiman Kombinasi MCK pada Kelurahan Singki', Kecamatan Rantepao.
Dalam kegiatan tersebut terdapat pembangunan fisik yang tidak sesuai volume serta terdapat beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 217 juta.
Saat itu SSP menjabat aktif sebagai Kepala Lembang Polo Padang, Kecamatan Kapala Pitu periode Tahun 2020-2026.
Lelaki dengan Lelaki Penyumbang Terbesar Kasus HIV di Sulsel, Toraja Utara Urutan 5 |
![]() |
---|
Toraja Utara Masuk 5 Besar Daerah Terbanyak Kasus HIV/AIDS di Sulsel |
![]() |
---|
Sisemba' atau Saling Tendang Warnai Akhir Prosesi Ma'Nene di Toraja Utara, Ini Maknanya |
![]() |
---|
BPS Toraja Utara Sampaikan Ekspose Data Indikator Makro |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Gelar Pasar Murah di Alun Alun Rantepao |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.