Pemilu 2024

Bawaslu Toraja Utara Izinkan Kampanye di Tongkonan

Mantan Ketua KPU Toraja Utara ini juga menjelaskan bahwa kiranya panwascam selalu mengawasi bacaleg di tiap daerah.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
freedy/tribun toraja
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara menggelar kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye, Selasa (19/12/2023).  

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara menggelar kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye, Selasa (19/12/2023). 

Kegiatan di kantor Bawaslu Toraja Utara, Jl Pramuka, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan ini, dihadiri perwakilan Kominfo KPU Toraja Utara.

Peserta kegiatan adalah anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Toraja Utara.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Torut, Bonnie Fredom, mengatakan kegiatan sebagai ajang sharing mengenai langkah-langkah pemantauan di masa kampanye Pemilu 2024.

"Disini ada beberapa kawan-kawan media, bisa panwascam sharing dalam rangka pemantau di tiap kecamatan," ucapnya.

Mantan Ketua KPU Toraja Utara ini juga menjelaskan bahwa kiranya panwascam selalu mengawasi bacaleg di tiap daerah.

"Penting untuk menggunakan handphone untuk mengawasi, beberapa waktu lalu ada pelatihan jika masih ada yang bingung silahkan sharing dengan rekan-rekan media, intinya tetap awasi dan laporkan jika ada indikasi kecurangan," tuturnya.

Dari puluhan peserta yang hadir, rata-rata pertanyaan dari peserta ialah mengenai teknis pengawasan di lapangan.

Salah satu peserta bertanya mengenai penggunaan Tongkonan sebagai lokasi kampanye.

Bonnie Fredom mengatakan bahwa hal itu tidak masalah. Intinya pada masa pemilihan, Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan, tak terkecuali di wilayah tanah Tongkonan.

"Tidak masalah, bebas-bebas saja, intinya dengan menggunakan handphone bisa dipantau saat masa pencoblosan itu yang tidak boleh jika masih ada APK, foto dan laporkan," tutupnya.

Apa itu Tongkonan?

Tongkonan adalah rumah adat orang Toraja.

Tongkonan dalam bahasa Toraja diartikan sebagai tempat duduk (tongkon= duduk).

Tongkonan merupakan rumah panggung tradisional masyarakat Toraja berbentuk persegi empat panjang.  

Kata tongkonan berasal dari kata tongkon yang berarti 'duduk', mendapat akhiran 'an' maka menjadi tongkonan yang artinya tempat duduk sedangkan ongan berarti bernaung.

Duduk dan bernaung merupakan perpaduan pengertian kata Tongkonan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved