Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Andhi Pramono
Alasan ditolaknya eksepsi Andhi Pramono karena majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Alasan ditolaknya eksepsi Andhi Pramono karena majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan KUHAP.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Djuyamto, Rabu (13/12/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Hakim Djuyamto menjelaskan, surat dakwaan jaksa penuntut, yang menjadi poin keberatan pihak Andhi, telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hakim meminta jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sebagaimana surat dakwaan.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan, Ini Alasan KPK
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim Djuyamto.
Sebelumnya, tim penasehat hukum Andhi Pramono menilai surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut Andhi menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar adalah tidak jelas.
Kuasa hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengatakan, uang yang diterima kliennya tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU usai Terjerat Kasus Gratifikasi
| DKI Jakarta Siapkan Aturan Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing |
|
|---|
| Donald Trump Puji Prabowo Subianto di KTT Gaza: Sosok yang Luar Biasa |
|
|---|
| Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Istana Siapkan Skema Alternatif |
|
|---|
| Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Istana: Terus Cintai dan Dukung Skuad Garuda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mantan-kepala-bea-dan-cukai-makassar-andhi-pramono-di-gedung-merah-putih-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.