Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU usai Terjerat Kasus Gratifikasi

Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, mengungkapkan nilai transaksi mencurigakan Andhi mencapai Rp60...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, Andhi telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, pihaknya menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

 

 

“Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (12/6/2023), dikutip Kompas.com.

Dia menjelaskan, tim penyidik menemukan adanya indikasi Andhi sengaja menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaannya dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, diduga aset-aset itu coba disamarkan karena bersumber dari korupsi.

 

Baca juga: KPK Ungkap Modus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran

 

Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik terus menelusuri aliran uang dalam perkara rasuah Andhi Pramono yang telah berubah bentuk menjadi aset.

KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi Andhi Pramono untuk melapor.

“Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini,” ujar Ali.

 

Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tinggalkan Rumah Dinas Sejak Tiga Bulan Lalu

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved