Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU usai Terjerat Kasus Gratifikasi

Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, mengungkapkan nilai transaksi mencurigakan Andhi mencapai Rp60...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi Andhi Pramono setelah tim Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi yang dinilai janggal.

Hasil pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN itu kemudian dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi lalu dilakukan penyelidikan.

KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

 

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tiba di KPK, Klarifikasi Harta Rp 13,7 Miliar

 

Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, mengungkapkan nilai transaksi mencurigakan Andhi mencapai Rp60 miliar.

"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 7 Juni 2023.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved