Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tinggalkan Rumah Dinas Sejak Tiga Bulan Lalu

Diduga Andhi Pramono mulai meninggalkan rumah dinas tersebut saat anaknya, Atasya mulai viral karena mengunggah gaya hidup mewah di media sosial.

Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muslimin Emba
Pintu gerbang rumah dinas bea dan Cukai Makassar. Sejak tiga bulan terakhir, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sudah meninggalkan rumah dan membiarkan rumah dinas tersebut kosong 

TRIBUNTORAJA.COM - Rumah Dinas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Jl Andi Mappaodang No 14, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sepi.

Rumah dinas itu rupanya sudah lama kosong tidak ditinggal Andhi Pramono.

Diduga Andhi Pramono mulai meninggalkan rumah dinas tersebut saat anaknya, Atasya mulai viral karena mengunggah gaya hidup mewah di media sosial.

Petugas piket komplek perumahan yang ditemui, Qadri mengatakan, rumah dinas Andhi sudah kosong sejak tiga bulan terakhir.

"Beliau (Andhi Pramono) sudah tidak tinggal di sini (rumah dinasnya) mungkin sekitar dua atau tiga bulan sudah kosong," kata Qadri saat ditemui tribun, Selasa (16/5/2023).

Pantauan di lokasi, sebelum memasuki area rumah dinas, terdapat gerbang besi berwana biru serta terpasang papan di atasnya dengan tulisan "Kompleks Perumahan Bea dan Cukai Mappaouddang".

Serta ada pos pengamanan yang letaknya di sebelah kiri sebelum memasuki kompleks.

Dua orang petugas kompleks tampak berjaga. Tamu yang ingin berkunjung pun diwajibkan untuk melapor jika yang ingin masuk. 

Lebih lanjut, Qadri mengungkapkan, selama tinggal di rumah dinas tersebut, Andhi Pramono hanya tinggal seorang diri tanpa ditemani keluarga. 

"Tidak ada keluarga di sini, dia sendiri di sini. Rumahnya di dalam, di belakang. Jadi dia bolak-balik (Makassar-Bogor)," kata Qadri. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5/2023) siang.

Selain menjadi tersangka, Andhi Pramono juga dicegah untuk bepergian keluar negeri.

Penetapan tersangka dan pencegahan Andhi dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Ali Fikri dikonfirmasi tribun, Senin (15/5/2023) siang.

"Maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," sambungnya.

Pencegahan Andhi bepergian keluar negeri kata dia, sudah berlangsung mulai 12 Mei kemarin.

Namun lanjut Ali, pencegahan dapat diperpanjang pada periode kedua.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama," ujar Ali Fikri.

"Dan dapat diperpanjang untuk period ke 2 sebagaimana kebutuhan Tim Penyidik," tuturnya.(muslimin emba)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved