Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan, Ini Alasan KPK

Asep mengatakan, proses penyidikan TPPU memerlukan waktu dan upaya maksimal dari tim penyidik KPK. Sebab, fokus penyidikannya adalah mencari aset...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya belum menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pihaknya belum menahan Andhi Pramono karena penyidik KPK masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) dikutip Kompas.com.

 

 

Asep mengatakan, proses penyidikan TPPU memerlukan waktu dan upaya maksimal dari tim penyidik KPK. Sebab, fokus penyidikannya adalah mencari aset hasil korupsi yang disembunyikan, berubah bentuk atau bahkan dipindahtangankan.

"Banyak sekali cara mereka untuk menyembunyikan, kemudian juga mengoper atau juga mengalihkan kepemilikan dan lain-lain,” ujarnya.

“Sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.”

 

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU usai Terjerat Kasus Gratifikasi

 

Meski demikian, Asep menuturkan, lembaga antirasuah tersebut akan segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, namun tidak menyebut secara pasti kapan hal tersebut akan dilaksanakan.

"Insyaallah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," kata Asep.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Baca juga: KPK Ungkap Modus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved