Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Andhi Pramono
Alasan ditolaknya eksepsi Andhi Pramono karena majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Eddhi juga menyebutkan, jabatan yang diemban Andhi tidak memiliki kapasitas dalam mengurusi kepabeanan, seperti yang didakwakan jaksa KPK.
Menurutnya, Andhi Pramono hanya melakukan kerja sama bisnis terkait ekspor-impor tanpa menyangkut status sebagai ASN.
“Bahwa tempat kegiatan mitra usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagian besar berada di luar wilayah Republik Indonesia, sehingga tidak berhubungan dengan jabatan terdakwa serta kegiatan tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban tugas terdakwa,” kata Eddhi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Modus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran
Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dengan total Rp58,9 miliar.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(*)
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob saat Demo di Jakpus, Kapolri dan Kapolda Metro Minta Maaf |
![]() |
---|
4.531 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR RI, Ini Isi Tuntutan HOSTUM |
![]() |
---|
Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2025, Ivar Jenner Absen |
![]() |
---|
Timnas Indonesia vs Kuwait Resmi Batal, Erick Thohir Curiga Ada Sabotase |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.