Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Andhi Pramono

Alasan ditolaknya eksepsi Andhi Pramono karena majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (7/7/2023). Andhi Pramono resmi ditahan atas kasus gratifikasi ekspor-impor. 

Eddhi juga menyebutkan, jabatan yang diemban Andhi tidak memiliki kapasitas dalam mengurusi kepabeanan, seperti yang didakwakan jaksa KPK.

Menurutnya, Andhi Pramono hanya melakukan kerja sama bisnis terkait ekspor-impor tanpa menyangkut status sebagai ASN.

“Bahwa tempat kegiatan mitra usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagian besar berada di luar wilayah Republik Indonesia, sehingga tidak berhubungan dengan jabatan terdakwa serta kegiatan tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban tugas terdakwa,” kata Eddhi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).

 

Baca juga: KPK Ungkap Modus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran

 

Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dengan total Rp58,9 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved