Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Andhi Pramono

Alasan ditolaknya eksepsi Andhi Pramono karena majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (7/7/2023). Andhi Pramono resmi ditahan atas kasus gratifikasi ekspor-impor. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Alasan ditolaknya eksepsi Andhi Pramono karena majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan KUHAP.

 

 

“Mengadili, menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Djuyamto, Rabu (13/12/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Hakim Djuyamto menjelaskan, surat dakwaan jaksa penuntut, yang menjadi poin keberatan pihak Andhi, telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hakim meminta jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sebagaimana surat dakwaan.

 

Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan, Ini Alasan KPK

 

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim Djuyamto.

Sebelumnya, tim penasehat hukum Andhi Pramono menilai surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut Andhi menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar adalah tidak jelas.

Kuasa hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengatakan, uang yang diterima kliennya tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai Bea dan Cukai.

 

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU usai Terjerat Kasus Gratifikasi

 

Eddhi juga menyebutkan, jabatan yang diemban Andhi tidak memiliki kapasitas dalam mengurusi kepabeanan, seperti yang didakwakan jaksa KPK.

Menurutnya, Andhi Pramono hanya melakukan kerja sama bisnis terkait ekspor-impor tanpa menyangkut status sebagai ASN.

“Bahwa tempat kegiatan mitra usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagian besar berada di luar wilayah Republik Indonesia, sehingga tidak berhubungan dengan jabatan terdakwa serta kegiatan tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban tugas terdakwa,” kata Eddhi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).

 

Baca juga: KPK Ungkap Modus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran

 

Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dengan total Rp58,9 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved