Opini
Putusnya Urat Malu Pejabat Kita
Budaya pejabat mundur karena malu tidak didominasi di Jepang saja karena masih kuatnya Budaya Busido di kalangan mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Aswar-Hasan34erfd.jpg)
Puncak dari penampakan putusnya rasa urat malu para pejabat yang dimasalahkan, adalah ketika ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri ditersangkakan oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Status tersangka tersebut, membuat citra institusi anti-rasuah (KPK) tersebut "hancur" berkeping secara memalukan.
Dalam status tersangka, Firli tetap berkantor sebagai Komisioner KPK. Dan, itu dibela (dibenarkan oleh sesamanya Komisioner di KPK).
Publik pun mendesak agar Firli diberhentikan atau mundur sebagai Komisioner KPK, karena dianggap melanggar etik serta sudah tidak bermoral jika masih tetap bekerja sebagai Komisioner KPK, sementara ia sudah tersangka.
Dengan ramainya publik memasalahkannya, akhirnya Presiden Jokowi menandatangani surat permberhentian sementara Firli, sembari menunggu status Final kasus hukumnya.
Surat pemberhentian Firli itu, sesungguhnya sudah merupakan bentuk yang mempermalukannya dari negara.
Tapi entahlah, apakah surat itu telah menggerus rasa malu Firli ?
Firli pun melakukan perlawanan melalui praperadilan karena tidak menerima status ditersangkakan.
Melakukan perlawanan hukum ketika ditersangkakan, memang merupakan hak setiap warga negara.
Namun, yang tidak elok, sebelum diberhentikan oleh Presiden, Firli tetap berkantor dan menjalankan perannya sebagai Komisioner KPK yang mengusut masalah korupsi, sementara dia sendiri sedang dalam status tersangka untuk kasus “korupsi”.
Sungguh suatu sikap yang tak manampakkan rasa malu.
Indonesia saat ini, memang sedang dilanda musim kemarau yang mengeringkan dan menggersangkan bumi dengan pepohonannya, seiring dengan gersangnya rasa malu para pejabatnya yang dilanda masalah.
Dalam kaitan dengan landasan etik pejabat negara yang seharusnya mundur jika telah mengakibatkan masalah.
Mahfud MD selaku Mengkopolhukam pernah menyinggung Tap MPR No 6 Tahun 2021 yang isinya menyatakan bahwa setiap pejabat publik untuk selalu bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan.
Dan, bagi yang membuat keputusan dan kebijakan yang mendapat sorotan negatif dari masyarakat, harus mundur dari jabatannya meskipun belum diadili di pengadilan," ucapnya.