Bentrokan Massa di Bitung

Fakta-fakta Terbaru Bentrokan di Bitung, Tak Kantongi Izin Kegiatan Hingga Anak di Bawah Umur

Bahkan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjanjikan proses hukum bagi para pelaku bentrokan tersebut.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Polisi berjaga di lokasi bentrokan di Bitung Sulawesi Utara 

6. Lima Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pasal pembunuhan. 

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto. 

Menurutnya, lima pelaku dengan TKP jalan Sudirman ditetapkan pasal 338. 

"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata dia. 

Jenderal dua bintang ini mengatakan kelima tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. 

"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya. 

Mantan Kapolda NTT ini mengaku masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus bentrokan dua kelompok massa di Bitung. 

"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

7. Daftar Barang Bukti 

Sekitar 35 barang bukti yang diamankan polisi pada peristiwa ketegangan dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023) kemarin.

Barang bukti itu ada yang diletakkan di atas meja panjang dan di lantai.

Rata-rata terbubgkus kantong plastik bening, bertuliskan dan logo indentifikasi.

Di antara barang bukti itu, ada bambu yang bagian atasnya ada bendera kelompok tertentu, kayu pohon, balok kayu, patahan kursi plastik warna merah, perangkat elektronik, kaca spion mobil.

Ada pakaian, dan tiga senjata tajam (sajam) jenis panah wayer berikut satu pelontarnya.

Lalu sebuah sajam jenis pisau sangkur dan pisau lainnya, parang dan lainnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di beberapa titik yang ada di Bitung pasca ketegangan dua kelompok di Bitung.

8. Polisi Pasang Police Line di TKP

Polisi memasang police line di TKP penganiayaan yang terjadi saat bentrokan dua kelompok massa di Terminal Intan, Kota Bitung.

Dari pantauan Tribunmanado.co.id, Minggu 26 November 2023 police line tersebut dipasang bersamaan dengan ambulance yang dirusak. 

Beberapa pedagang yang berjualan disekitar TKP mengatakan police line itu dipasang sejak Sabtu 25 November 2023 malam. 

"Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 8 Fakta Baru Pasca Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Tak Kantongi Izin, Satu Tersangka di Bawah Umur

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved