Bawaslu Ingatkan Perangkat Desa agar Tak Terlibat dalam Kampanye

Rahmat Bagja menambahkan, jika ada perangkat desa yang dilibatkan dalam kampanye, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran pemilu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Bawaslu RI
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Kampanye, Minggu (26/11/2023). 

Bawaslu, lanjut dia, juga akan membentuk tim respons cepat dan yang dapat merespon temuan dan laporan pelanggaran dengan cepat.

"Koordinasikan langkah-langkah respons dan perintahkan sesuai dengan pelanggaran yang terdeteksi secara khusus.”

 

Baca juga: Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tidak Melibatkan ASN dalam Kegiatan Politik

 

“Jajaran pengawas pemilu perlu berinteraksi dengan masyarakat mendengarkan keluhan atau laporan dari mereka," ujarnya.

Para petugas juga diminta memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan dan regulasi kampanye, dan meningkatkan koordinasi antar-pengawas pemilu baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk pengawas ad hoc.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved