Bawaslu Ingatkan Perangkat Desa agar Tak Terlibat dalam Kampanye
Rahmat Bagja menambahkan, jika ada perangkat desa yang dilibatkan dalam kampanye, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran pemilu.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan agar jangan ada aparat perangkat desa yang dilibatkan dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Minggu (26/11/2023).
“Larangan kampanye melibatkan aparatur desa, kepala desa, dan lain-lain,” ujarnya dikutip dari tayangan Kompas TV.
Rahmat Bagja menambahkan, jika ada perangkat desa yang dilibatkan dalam kampanye, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran pemilu.
“Jadi saat 28 November, jika kemudian ada aparat desa, kepala desa, itu dilibatkan dalam kampanye maka akan ada pelanggaran potensi pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Mengutip laman resmi Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga meminta pada seluruh jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat pusat, tingkat daerah, dan pengawas ad hoc (sementara) untuk tak 'pandang bulu' dalam menegakkan keadilan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Jalin Komunikasi dengan PPATK Guna Awasi Politik Uang di Pemilu 2024
"Kita tidak pernah pandang bulu untuk menurunkan alat peraga yang bermasalah.”
“Namun, sekarang di medsos banyak potongan-potongan informasi yang katanya Bawaslu pandang bulu tidak menurunkan alat peraga peserta pemilu yang lain,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Bagja, pihaknya memastikan pada masyarakat bahwa petugas pengawas pemilu yang telah disumpah disaksikan oleh Tuhannya.
Baca juga: Ganjar dan Gibran ke Toraja, Bawaslu Tana Toraja Ingatkan ASN Tidak Terlibat
Bawaslu, lanjut dia, juga akan membentuk tim respons cepat dan yang dapat merespon temuan dan laporan pelanggaran dengan cepat.
"Koordinasikan langkah-langkah respons dan perintahkan sesuai dengan pelanggaran yang terdeteksi secara khusus.”
Baca juga: Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tidak Melibatkan ASN dalam Kegiatan Politik
“Jajaran pengawas pemilu perlu berinteraksi dengan masyarakat mendengarkan keluhan atau laporan dari mereka," ujarnya.
Para petugas juga diminta memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan dan regulasi kampanye, dan meningkatkan koordinasi antar-pengawas pemilu baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk pengawas ad hoc.
(*)
| Pemerintah Bangun 30 Pabrik Pakan Ternak, Siapkan Anggaran Rp20 Triliun untuk Peternak Kecil |
|
|---|
| Daftar Lengkap Pemenang Lagu Terbaik AMI Awards Sejak 2003 hingga 2025 |
|
|---|
| Wakapolri: Polisi Lamban, Warga Jadi Lebih Suka Lapor Damkar |
|
|---|
| Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bullying |
|
|---|
| Densus 88 Lacak Sumber Penyebaran Paham Radikal Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-27112023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.