Bawaslu Ingatkan Perangkat Desa agar Tak Terlibat dalam Kampanye
Rahmat Bagja menambahkan, jika ada perangkat desa yang dilibatkan dalam kampanye, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran pemilu.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan agar jangan ada aparat perangkat desa yang dilibatkan dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Minggu (26/11/2023).
“Larangan kampanye melibatkan aparatur desa, kepala desa, dan lain-lain,” ujarnya dikutip dari tayangan Kompas TV.
Rahmat Bagja menambahkan, jika ada perangkat desa yang dilibatkan dalam kampanye, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran pemilu.
“Jadi saat 28 November, jika kemudian ada aparat desa, kepala desa, itu dilibatkan dalam kampanye maka akan ada pelanggaran potensi pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Mengutip laman resmi Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga meminta pada seluruh jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat pusat, tingkat daerah, dan pengawas ad hoc (sementara) untuk tak 'pandang bulu' dalam menegakkan keadilan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Jalin Komunikasi dengan PPATK Guna Awasi Politik Uang di Pemilu 2024
"Kita tidak pernah pandang bulu untuk menurunkan alat peraga yang bermasalah.”
“Namun, sekarang di medsos banyak potongan-potongan informasi yang katanya Bawaslu pandang bulu tidak menurunkan alat peraga peserta pemilu yang lain,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Bagja, pihaknya memastikan pada masyarakat bahwa petugas pengawas pemilu yang telah disumpah disaksikan oleh Tuhannya.
Baca juga: Ganjar dan Gibran ke Toraja, Bawaslu Tana Toraja Ingatkan ASN Tidak Terlibat
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Apresiasi Ketua PMKRI Susana Kandaimu: Pemimpin Perempuan Papua di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-27112023.jpg)