Kopi Toraja Campuran Dilarang
Pemkab Tana Toraja Larang Kopi Toraja Dicampur dengan Jenis Lain, Pedagang Senang
ebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Tana Toraja, Nia Somalinggi, membenarkan surat edaran mengenai...
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Sedangkan untuk berat 500 gram dibanderol Rp 100 ribu.
Untuk kopi Toraja mix Arabica + Robusta, sebungkus berisi 250 gram dihargai Rp 40 ribu.
Sedangkan bagi pecinta citarasa kuat dari Robusta, sebungkus kopi Toraja varian tersebut bisa ditebus seharga Rp 30 ribu per 250 gram.
Baca juga: Talk Show Ngopi Santai UKI Toraja Fokuskan Pengembangan Pariwisata dan Kopi, Dihadiri Dubes Moroko
Untuk kopi jenis Arabika ia peroleh dari wilayah Kecamatan Gandasil (Gandangbatu Sillanan).
Dan untuk Robusta ia peroleh dari Kecamatan Bittuang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Tana Toraja, Nia Somalinggi, membenarkan surat edaran mengenai pelarangan mencampur kopi Toraja dengan jenis lain yang dikeluarkan Pemkab Tator, Jumat.
Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut telah ditembuskan ke stakeholder lainnya.
"Perihal surat edaran tersebut benar, dan telah ditembuskan ke Wakil Bupati Tana Toraja, Kapolres Tator, Kepala Kejaksaan Tator, Kepala Pengadilan Makale, Dandim 1414 Tana Toraja, dan Dinas pertanian," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Toraja via sambungan telepon, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sebut Kopi Toraja Unggulan
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berkordinasi soal petunjuk teknis pelaksanaan surat edaran tersebut.
"Surat itu juga ditujukan kepada pejabat eselon 2, para Camat, Lurah, dan Kepala lembang (desa) se - Kabupaten Tana Toraja, untuk memantau masing - masing daerah dan menunggu arahan lebih lanjut untuk petunjuk teknis," tuturnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.