Kopi Toraja Campuran Dilarang
Pemkab Tana Toraja Larang Kopi Toraja Dicampur dengan Jenis Lain, Bagaimana dengan Toraja Utara?
Menurut Frederik, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sedang mengupayakan hal yang sama.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pencampuran Kopi Toraja.
Surat edaran tersebut ditandatangani per tanggal 15 November 2023.
Bagaimana dengan regulasi mengenai kopi di Toraja Utara?
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, turut menanggapi hal tersebut.
Menurut Alumni Unhas Fakultas Teknik ini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sedang mengupayakan hal yang sama.
"Sementara diupayakan hal serupa, tapi untuk secara aturan memang belum ada," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Tana Toraja Larang Kopi Toraja Dicampur dengan Jenis Lain, Pedagang Senang
Mahasiswa S2 Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Makassar ini mengatakan bahwa hal mencampur kopi itu terbilang lumrah.
"Sebenarnya sudah biasa itu mencampur atau istilahnya blending," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Larang Campur Kopi Toraja dengan Jenis Lain
Salah satu penikmat kopi ini juga menambahkan bahwa menurutnya pangsa pasar harus dibuka seluas - luasnya agar dapat bersaing secara luas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.