Kopi Toraja Campuran Dilarang
Pemkab Tana Toraja Larang Kopi Toraja Dicampur dengan Jenis Lain, Bagaimana dengan Toraja Utara?
Menurut Frederik, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sedang mengupayakan hal yang sama.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
"Yang penting kalau dikomersialkan harus dicantumkan pada kemasan kopinya, atau disampaikan ke pelanggan di cafe, bahwa semisal kopi ini tidak asli Toraja karena ada campuran dari kopi daerah lainnya," jelasnya.
Baca juga: Unhas dan PT Toarco Jaya Sepakati Kerjasama Penelitian Budidaya Kopi Toraja
Pedagang Bersyukur
Menanggapi hal tersebut, Rensi, salah seorang penjual kopi Toraja di Makale mengaku bersyukur.
Hal tersebut diungkapkan Rensi kepada Tribun Toraja saat ditemui di kiosnya yang terletak di depan Tugu Pertigaan Jam, Kota Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (17/11/2023) siang.
Kiosnya bernama Kopi Rumah Asli.
Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sebut Kopi Toraja Unggulan
Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut sangat membantu penjual kopi Toraja, agar dapat bersaing dipasar.
"Bersyukur tentunya, semoga ini menjadi hal yang konsisten bagi Pemkab Tana Toraja dan membantu penjual kopi Toraja secara maksimal kedepan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pencampuran Kopi Toraja yang ditandatangani per tanggal 15 November 2023.
Baca juga: Ingin Kopi Toraja Mendunia, Kementan Gelontorkan Bantuan Sampai Rp 8 Miliar di Toraja
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Tana Toraja, Nia Somalinggi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.