Kopi Toraja Campuran Dilarang

Pemkab Tana Toraja Larang Kopi Toraja Dicampur dengan Jenis Lain, Bagaimana dengan Toraja Utara?

Menurut Frederik, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sedang mengupayakan hal yang sama.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. 

"Yang penting kalau dikomersialkan harus dicantumkan pada kemasan kopinya, atau disampaikan ke pelanggan di cafe, bahwa semisal kopi ini tidak asli Toraja karena ada campuran dari kopi daerah lainnya," jelasnya.

 

Baca juga: Unhas dan PT Toarco Jaya Sepakati Kerjasama Penelitian Budidaya Kopi Toraja

 

Pedagang Bersyukur

Menanggapi hal tersebut, Rensi, salah seorang penjual kopi Toraja di Makale mengaku bersyukur.

Hal tersebut diungkapkan Rensi kepada Tribun Toraja saat ditemui di kiosnya yang terletak di depan Tugu Pertigaan Jam, Kota Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (17/11/2023) siang.

Kiosnya bernama Kopi Rumah Asli.

 

Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sebut Kopi Toraja Unggulan

 

Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut sangat membantu penjual kopi Toraja, agar dapat bersaing dipasar.

"Bersyukur tentunya, semoga ini menjadi hal yang konsisten bagi Pemkab Tana Toraja dan membantu penjual kopi Toraja secara maksimal kedepan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pencampuran Kopi Toraja yang ditandatangani per tanggal 15 November 2023.

 

Baca juga: Ingin Kopi Toraja Mendunia, Kementan Gelontorkan Bantuan Sampai Rp 8 Miliar di Toraja

 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Tana Toraja, Nia Somalinggi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved