Kopi Toraja Campuran Dilarang

Pemkab Tana Toraja Larang Kopi Toraja Dicampur dengan Jenis Lain, Pedagang Senang

ebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Tana Toraja, Nia Somalinggi, membenarkan surat edaran mengenai...

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
Kopi Rumah Asli, salah satu toko yang menjual kopi Toraja asli di Makale, Tana Toraja. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pencampuran Kopi Toraja.

Surat edaran tersebut ditandatangani per tanggal 15 November 2023.

Menanggapi hal tersebut, Rensi, salah seorang penjual kopi Toraja di Makale mengaku bersyukur.

 

 

Hal tersebut diungkapkan Rensi kepada Tribun Toraja saat ditemui di kiosnya yang terletak di depan Tugu Pertigaan Jam, Kota Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (17/11/2023) siang.

Kiosnya bernama Kopi Rumah Asli.

Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut sangat membantu penjual kopi Toraja, agar dapat bersaing dipasar.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Larang Campur Kopi Toraja dengan Jenis Lain

 

"Bersyukur tentunya, semoga ini menjadi hal yang konsisten bagi Pemkab Tana Toraja dan membantu penjual kopi Toraja secara maksimal kedepan," ucapnya.

Di kiosnya sendiri, Rensi menjual kopi Toraja varian Arabika dan Robusta.

Sebungkus kopi Toraja bubuk varian Arabika Rp 50 ribu per 250 gram.

 

Baca juga: Masata Toraja Utara Akan Gelar Toraja Coffee Festival 2023, Surga Bagi Pecinta Kopi

 

Sedangkan untuk berat 500 gram dibanderol Rp 100 ribu.

Untuk kopi Toraja mix Arabica + Robusta, sebungkus berisi 250 gram dihargai Rp 40 ribu.

Sedangkan bagi pecinta citarasa kuat dari Robusta, sebungkus kopi Toraja varian tersebut bisa ditebus seharga Rp 30 ribu per 250 gram.

 

Baca juga: Talk Show Ngopi Santai UKI Toraja Fokuskan Pengembangan Pariwisata dan Kopi, Dihadiri Dubes Moroko

 

Untuk kopi jenis Arabika ia peroleh dari wilayah Kecamatan Gandasil (Gandangbatu Sillanan).

Dan untuk Robusta ia peroleh dari Kecamatan Bittuang.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Tana Toraja, Nia Somalinggi, membenarkan surat edaran mengenai pelarangan mencampur kopi Toraja dengan jenis lain yang dikeluarkan Pemkab Tator, Jumat.

Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut telah ditembuskan ke stakeholder lainnya.

"Perihal surat edaran tersebut benar, dan telah ditembuskan ke Wakil Bupati Tana Toraja, Kapolres Tator, Kepala Kejaksaan Tator, Kepala Pengadilan Makale, Dandim 1414 Tana Toraja, dan Dinas pertanian," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Toraja via sambungan telepon, Jumat (17/11/2023).

 

Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sebut Kopi Toraja Unggulan

 

Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berkordinasi soal petunjuk teknis pelaksanaan surat edaran tersebut.

"Surat itu juga ditujukan kepada pejabat eselon 2, para Camat, Lurah, dan Kepala lembang (desa) se - Kabupaten Tana Toraja, untuk memantau masing - masing daerah dan menunggu arahan lebih lanjut untuk petunjuk teknis," tuturnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved