Kopi Toraja Campuran Dilarang

Pemkab Tana Toraja Larang Kopi Toraja Dicampur dengan Jenis Lain, Bagaimana dengan Toraja Utara?

Menurut Frederik, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sedang mengupayakan hal yang sama.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pencampuran Kopi Toraja.

Surat edaran tersebut ditandatangani per tanggal 15 November 2023.

Bagaimana dengan regulasi mengenai kopi di Toraja Utara?

 

 

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, turut menanggapi hal tersebut.

Menurut Alumni Unhas Fakultas Teknik ini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sedang mengupayakan hal yang sama.

"Sementara diupayakan hal serupa, tapi untuk secara aturan memang belum ada," ucapnya.

 

Baca juga: Pemkab Tana Toraja Larang Kopi Toraja Dicampur dengan Jenis Lain, Pedagang Senang

 

Mahasiswa S2 Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Makassar ini mengatakan bahwa hal mencampur kopi itu terbilang lumrah.

"Sebenarnya sudah biasa itu mencampur atau istilahnya blending," tuturnya.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Larang Campur Kopi Toraja dengan Jenis Lain

 

Salah satu penikmat kopi ini juga menambahkan bahwa menurutnya pangsa pasar harus dibuka seluas - luasnya agar dapat bersaing secara luas.

"Yang penting kalau dikomersialkan harus dicantumkan pada kemasan kopinya, atau disampaikan ke pelanggan di cafe, bahwa semisal kopi ini tidak asli Toraja karena ada campuran dari kopi daerah lainnya," jelasnya.

 

Baca juga: Unhas dan PT Toarco Jaya Sepakati Kerjasama Penelitian Budidaya Kopi Toraja

 

Pedagang Bersyukur

Menanggapi hal tersebut, Rensi, salah seorang penjual kopi Toraja di Makale mengaku bersyukur.

Hal tersebut diungkapkan Rensi kepada Tribun Toraja saat ditemui di kiosnya yang terletak di depan Tugu Pertigaan Jam, Kota Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (17/11/2023) siang.

Kiosnya bernama Kopi Rumah Asli.

 

Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sebut Kopi Toraja Unggulan

 

Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut sangat membantu penjual kopi Toraja, agar dapat bersaing dipasar.

"Bersyukur tentunya, semoga ini menjadi hal yang konsisten bagi Pemkab Tana Toraja dan membantu penjual kopi Toraja secara maksimal kedepan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pencampuran Kopi Toraja yang ditandatangani per tanggal 15 November 2023.

 

Baca juga: Ingin Kopi Toraja Mendunia, Kementan Gelontorkan Bantuan Sampai Rp 8 Miliar di Toraja

 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Tana Toraja, Nia Somalinggi.

"Perihal surat edaran tersebut benar, dan telah ditembuskan ke Wakil Bupati Tana Toraja, Kapolres Tator, Kepala Kejaksaan Tator, Kepala Pengadilan Makale, Dandim 1414 Tana Toraja, dan Dinas pertanian," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Toraja via sambungan telepon, Jumat (17/11/2023).

 

Baca juga: Kopi Toraja: Emas Hitam Pencetus Perang

 

Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berkordinasi soal petunjuk teknis pelaksanaan surat edaran tersebut.

"Surat itu juga ditujukan kepada pejabat eselon 2, para Camat, Lurah, dan Kepala lembang (desa) se - Kabupaten Tana Toraja, untuk memantau masing - masing daerah dan menunggu arahan lebih lanjut untuk petunjuk teknis," tuturnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved