Cari Pengganti Anwar Usman MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Hari Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan mengatakan, pemilihan ketua MK tersebut akan diselenggarakan pada pagi hari pukul 09.00 WIB.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Yulianto/Warta Kota
Suasana sidang pada saat pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar pemilihaN pimpinan baru (ketua) pada hari ini, Kamis (9/10/2023) 

Hal tersebut merupakan buntut dicopotnya Ketua MK Anwar Usman dari posisinya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan mengatakan, pemilihan ketua MK tersebut akan diselenggarakan pada pagi hari pukul 09.00 WIB.

 

Baca juga: Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Sebut MKMK Salahi Aturan

 

"Sesuai dengan Putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi pukul 09.00 WIB melaksanakan PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Rabu (8/11/2023).

Menurut penjelasannya, pemilihan pimpinan MK tersebut akan diawali dengan musyawarah mufakat. 

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” imbuh Heru.

 

Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK

 

Diberitakan sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Sanksi tersebut diberikan karena Anwar Usman dinilai terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

 

Baca juga: Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim

 

Dalam putusannya, MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Jimly.

 

Baca juga: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Penjelasannya

 

Tidak hanya itu, dalam putusan MKMK, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved