Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Sebut MKMK Salahi Aturan

Menurut Anwar, selain menyalahi aturan, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan MK, yakni untuk menjaga keluhuran...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
wartakotalive.com, Miftahul Munir
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman blak-blakan usai dicopot dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman merasa telah difitnah dan sengaja dijatuhkan harkat martabatnya sebagai seorang hakim MK. Hal itu diungkapkan Anwar Usman dalam konferensi pers yang digelar usai sidang kode etik hakim MK pada Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyalahi aturan dalam mengadili para hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Sebab, kata dia, sidang yang digelar MKMK dalam mengadili para hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik digelar secara terbuka.

Ia menilai hal tersebut melanggar norma dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.

 

 

Menurut Anwar, selain menyalahi aturan, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan MK, yakni untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.

“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (9/11/2023).

“Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan,” imbuhnya, dikutip Kompas.com.

 

Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK

 

Sementara terkait putusan sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi, Anwar menyebut bahwa terlepas dari dalil melakukan terobosan hukum, MKMK telah melanggar norma terhadap ketentuan yang berlaku.

“Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Namun demikian, Anwar Usman mengaku tidak ingin mengacaukan proses persidangan MKMK ketika itu dengan melakukan intervensi.

 

Baca juga: Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved