Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Diberi Sanksi Teguran Lisan dari MKMK

Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas TV
MKMK bacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023). 

Pada Selasa pekan kemarin,  MKMK telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

Kemudian, pada Rabu (1/11/2023) MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Manahan M P Sitompul, dan Suhartoyo.

 

Baca juga: Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Bukan untuk Anak Muda, Tapi Hadiah untuk Gibran

 

Pada Kamis (2/11), MKMK  memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Selanjutnya, Jumat (3/11) MKMK kembali memeriksa Anwar Usman.

 

Baca juga: Anwar Usman Diduga Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Batas Usia Capres-Cawapres di MK

 

Sebelumnya Jimly menyatakan, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved