Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Diberi Sanksi Teguran Lisan dari MKMK
Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sidang-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-mkmk-jimly-assihiddiqie-7112023.jpg)
Pada Selasa pekan kemarin, MKMK telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
Kemudian, pada Rabu (1/11/2023) MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Manahan M P Sitompul, dan Suhartoyo.
Baca juga: Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Bukan untuk Anak Muda, Tapi Hadiah untuk Gibran
Pada Kamis (2/11), MKMK memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Selanjutnya, Jumat (3/11) MKMK kembali memeriksa Anwar Usman.
Baca juga: Anwar Usman Diduga Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Batas Usia Capres-Cawapres di MK
Sebelumnya Jimly menyatakan, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang.
(*)