Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dicopot dari jabatanya usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres. 

Isi laporan tersebut bervariasi, antara lain melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kemudian mencalonkan diri sebagai cawapres, dan memintanya mengundurkan diri.

Ada juga yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, dan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Diberi Sanksi Teguran Lisan dari MKMK

 

Salah satu pihak yang melaporkan Anwar adalah Tim Advokasi Peduli Pemilu. Pelapor menduga Anwar yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara uji materi terkait batas usia capres-cawapres 40 tahun.

Keterlibatannya dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut dinilai turut memberi tiket kepada putra sulung Jokowi yang juga keponakannya, Gibran, yang masih berusia 36 tahun, melaju ke Pilpres 2024.

Seperti diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

Baca juga: MK Gelar Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres Besok, Ini Detil Gugatannya

 

Sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Gibran sendiri saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved