Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Kronologi Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Toraja Utara yang Libatkan PNS di Dinas PUPR Torut

BTP selalku PPK melakukan perbuatan melawan hukum pada proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkekekila - To’yasa, Toraja Utara.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
net
Ilustrasi 

Kemudian, tersangka ATR selaku Direktur PT KAP mengajukan permohonan amandemen kontrak untuk melakukan perubahan tambah kurang volume pekerjaan (Contract Change Order). Sehingga atas permintaan dari penyedia tersebut, pihak Konsultan Pengawas kemudian membuat Justifikasi Teknis yang menyetujui diadakannya perubahan tambah kurang volume pekerjaan.

Sehingga diadakan amandemen kontrak yang merubah beberapa volume pada item-item pekerjaan.

Pada saat pekerjaan akan berakhir, dilakukan kembali amandemen kontrak yang intinya memperpanjang jangka waktu pekerjaan.

Namun setelah terjadi 2 kali amandemen kontrak, ternyata tersangka BTP selaku PPK dan tersangka ATR selaku pelaksana tidak mematuhi ketentuan kontrak.

Di mana tersangka BTP dan ATR kembali mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa tidak didahului dengan permintaan secara resmi dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas.

Melainkan hanya atas persetujuan lisan antara tersangka BTP dan tersangka ATR, dimana perubahan volume tersebut tanpa didahului dengan addendum kontrak.

Tersangka BTP juga tidak melaporkan perubahan tersebut kepada Pengguna Anggaran.

"Konsultan Pengawas sebenarnya telah memberikan teguran kepada tersangka ATR selaku pelaksana namun tersangka ATR beralasan pekerjaan bisa terlambat. Karena itu, ATR tetap melanjutkan pekerjaan," urai Iwan.

"Dalam berjalannya pekerjaan, tersangka ATR selaku pelaksana juga tidak memberikan laporan rutin kepada PPTK melainkan hanya pada pengajuan pencairan," tambahnya.

Tersangka BTP disinyalir tidak menjalankan tugasnya dalam mengendalikan kontrak, dimana berdasarkan dokumen backup data quantity yang dibuat oleh pelaksana dan ditandatangani oleh tersangka BTP, terdapat perbedaan selisih volume antara CCO dengan final quantity.

"Namun tersangka BTP tidak mengetahui jika perbedaan selisih volume pekerjaan tersebut tidak dikerjakan. Nah, meskipun pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, tersangka BTP selaku PPK tetap melakukan pembayaran 100 persen kepada pelaksana," tutur Iwan.

"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 892.146.005,98 berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Toraja Utara," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved