Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Kronologi Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Toraja Utara yang Libatkan PNS di Dinas PUPR Torut
BTP selalku PPK melakukan perbuatan melawan hukum pada proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkekekila - To’yasa, Toraja Utara.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao mengumumkan 2 tersangka dugaan kasus korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara pada tahun anggaran 2018.
Hal ini ia sampaikan Kepala Cabjari Tator, Deri F Rachman, di Cabjari Rantepao, Jl Poros Bolu-Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (7/11/2023) sore.
Dua tersangka adalah BTP dan ATR.
BTP merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun ATR adalah Direktur PT Kurnia Agung Persada yang merupakan rekanan dalam proyek ini.
Pidsus Cabjari Tana Toraja, Iwan, menceritakan perihal kronologis kasus tersebut.
Tersangka inisial BTP dimana yang bersangkutan menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkekekila - To’yasa pada Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 dan saat ini masih bertugas sebagai ASN/PNS aktif.
Sedangkan ATR menjabat selaku Direktur PT KAP selaku penyedia jasa.
Bahwa adapun kasus posisinya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah menganggarkan dana untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara dengan pagu sebesar Rp 7.230.754.000 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Bahwa pekerjaan tersebut kemudian telah dilelang dengan diikuti oleh 6 (enam) peserta lelang dimana pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT KAP dengan harga penawaran sebesar Rp 7.002.621.397,20 (tujuh miliar dua juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah dua puluh sen).
Bahwa setelah PT KAP ditetapkan sebagai pemenang lelang, kemudian dilakukan penandatanganan kontrak oleh tersangka ATR selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan tersangka ATR selaku Direktur PT KAP dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari.
Jaksa Penyidik kemudian mencium tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Penyidik pun mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Alat bukti surat dan keterangan ahli telah diperoleh dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Iwan menjelaskan bahwa dalam tahap perencanaan pengadaan, tersangka BTP selaku PPK saat dalam tahap penetapan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak terlebih dahulu melakukan survei.
Namun, saat menetapkan spesifikasi teknis dan HPS, tersangka BTP menggunakan hasil survei pada tahun sebelumnya yang kegitannya tidak terlaksana karena keterbatasan anggaran.
Cabjari Tana Toraja di Rantepao Tahan Dua Tersangka Korupsi, Dititip di Rutan Makale |
![]() |
---|
ASN Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Torut, BKPSDM Toraja Utara: Bisa Diberhentikan |
![]() |
---|
Ini Modus PNS Dinas PUPR Torut Korupsi Anggaran Proyek Jalan, Kerugian Negara Rp 892 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Cabjari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Torut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.