3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim usai Diduga Sebar Hoax Kasus Anak Anggota DPR RI

Sebelummya, Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afiyanti yang merupakan kekasihnya itu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Antara
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, SURABAYA - Tiga anggota polisi di Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (16/10/2023).

Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Dini Sera Afriyanti (29), korban pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur.

Adapun tiga polisi yang dilaporkan itu antara lain Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kapolsek Lakarsantri, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

 

 

Hendrayana, salah satu anggota tim pengacara mengatakan, ketiga polisi yang dilaporkannya itu karena dinilai dan diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriayanti pada 4 Oktober 2023 lalu.

"Saat itu ketiganya sempat membuat pernyataan kepada media korban hanya mengalami luka lecet. Bahkan ada yang menyebut korban alami penyakit lambung dan muntah," kata Hendrayana dikutip dari Kompas.com pada Senin (16/10/2023).

Menurut Hendrayana, ketiga polisi tersebut diduga berupaya melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti tersebut.

 

Baca juga: Polisi: Bukan Kelalaian, Ronald Tannur Sengaja Siksa Dan Habisi Nyawa Kekasihnya di Surabaya

 

Meski kemudian, belakangan polisi menentukan bahwa perempuan asal Sukabumi Jawa Barat itu merupakan korban pembunuhan Ronald Tannur.

Hendrayana berharap ketiga anggota polisi yang dilaporkannya itu segera diproses hukum karena melakukan pelanggaran kode etik.

"Ketiganya terbukti menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keresahan masyarakat," ujar Hendrayana.

 

Baca juga: Anaknya Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas dan Viral, Ini Sosok Anggota DPR RI Edward Tannur

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved