Polisi: Bukan Kelalaian, Ronald Tannur Sengaja Siksa Dan Habisi Nyawa Kekasihnya di Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan alasan penyidik kepolisian mengubah pasal yang menjerat tersangka setelah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kolase Surya.co.id
Tersangka atas kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan. 

TRIBUNTORAJA.COM, SURABAYA - Polisi memutuskan mengubah pasal yang disangkakan kepada anak anggota DPR RI bernama Ronald Tannur, tersangka yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti (DSA) hingga tewas di Lenmarc Mall Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, polisi sebelumnya menjerat pria berusia 31 tahun itu dengan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

 

 

Belakangan, polisi mengubahnya dan kini menjerat Ronald Tannur dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan alasan penyidik kepolisian mengubah pasal yang menjerat tersangka setelah menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023).

 

Baca juga: Anaknya Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas dan Viral, Ini Sosok Anggota DPR RI Edward Tannur

 

Setelah rekonstruksi, AKBP Hendro menuturkan, penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kesimpulan tersebut juga diputuskan melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

 

Baca juga: Polisi: Gregorius Ronald Aniaya Pacar Pakai Botol Minuman dan Diseret Mobil

 

Dari proses rekonstruksi dan hasil gelar perkara, Hendro menyebut, terungkap bahwa tersangka Ronald Tannur sengaja menghabisi nyawa korban Dini Sera Afriyanti.

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata AKBP Hendro dikutip dara TribunJatim.com, Rabu (11/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR (Gregorius ronald tannur) kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.”

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved