3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim usai Diduga Sebar Hoax Kasus Anak Anggota DPR RI

Sebelummya, Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afiyanti yang merupakan kekasihnya itu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Antara
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Sebelummya, Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afiyanti yang merupakan kekasihnya itu.

Ronald Tannur disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dari sebelumnya Pasal 351 Ayat 3 KUHP sehingga ancaman hukuman penjara lebih berat.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

 

Baca juga: PKB Akui Anak Anggota Fraksinya Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas

 

Di tempat hiburan malam tersebut, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.

Keduanya lantas meninggalkan tempat hiburan malam dan mulailah terjadi penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka Ronald Tannur cukup parah dimulai saat keduanya berada di dalam lift mall.

 

Baca juga: Fakta Penganiayaan Wanita di Surabaya Hingga Tewas: Kronologi hingga Sosok Pelaku Anak Anggota DPR

 

Tersangka Ronald Tannur menendang kaki Dini hingga korban terjatuh dalam posisi terduduk.

Setelah dianiaya tersangka, tubuh Dini lunglai tergeletak di lantai basement dan bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova milik Ronald. Korban akhirnya meninggal dunia.

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," ucap AKBP Hendro.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved