SYL Ditahan

Pakai Rompi Oranye, SYL Dihadirkan pada Jumpa Pers KPK 

Dalam jumpa persnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan KPK akan menahan  SYL, Hatta dan Kasdi selama 20 hari pertama.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). 

Kata Alex, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai
miliaran rupiah," ungkap Alex.

"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," imbuhnya. 

Alex memastikan penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Rompi Oranye Digiring Pengawal Tahanan KPK, Syahrul Yasin Limpo Tak Berkata-kata , https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/13/pakai-rompi-oranye-digiring-pengawal-tahanan-kpk-syahrul-yasin-limpo-tak-berkata-kata?page=2.
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved