KPK Jemput Paksa SYL
SYL Dijemput Paksa Saat Akan Tampil di Televisi
SYL memakai topi hitam bertuliskan ADC, jaket kulit warna hitam, kemeja putih, serta masker putih, saat turun dari mobil.
TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) , Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menggunakan mobil Toyota Innova hitam, SYL tiba di gedung KPK, Kamis (12/10/23) sekitar pukul 19.17 WIB.
Berdasarkan video yang beredar, SYL memakai topi hitam bertuliskan ADC, jaket kulit warna hitam, kemeja putih, serta masker putih, saat turun dari mobil.
Informasi beredar, penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap mantan Gubernur Sulsel dua periode itu saat hendak mengisi acara talkshow di sebuah stasiun televisi.
Penjemputan ini membuat SYL batal mengisi acara tersebut.
KPK menjemput paksa SYL setelah sehari sebelumnya, Rabu (11/10/23) malam, mengumumkan secara resmi mantan Bupati Gowa dua periode itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.
Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri pertanian 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.
Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini.
Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.
Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengutip YouTube KPK RI, Rabu (11/10/23), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan konstruksi perkara kasus ini berawal ketika Syahrul melantik Kasdi dan Hatta sebagai pejabat di Kementan.
Syahrul diduga membuat kebijakan terkait adanya setoran dan pungutan dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementan untuk urusan pribadinya.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Tanak.
Syahrul, lanjut Tanak, menunjuk Kasdi dan Hatta sebagai orang yang melakukan pemungutan uang terhadap pejabat eselon I dan II Kementan.
"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa," tuturnya.
Pemungutan tersebut diambil dari anggaran Kementan yang sudah di markup dan anggaran dari vendor yang bekerjasama dalam melakukan proyek.
Setelah itu, Syahrul, Kasdi, dan Hatta menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang di masing-masing unit di tiap eselon dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementan dengan jumlah yang bervariasi.
"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.
Tanak mengungkapkan, pemungutan uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan oleh Kasdi dan Hatta.
Secara detail, Tanak mengatakan hasil pemungutan uang tersebut, digunakan Syahrul untuk kepentingan pribadinya seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.
"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.
Secara akumulasi, kata Tanak, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 miliar.(*)
| Hormati KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Jokowi: Pasti Ada Alasannya |
|
|---|
| Datangi Gedung KPK, Kuasa Hukum SYL Pertanyakan Penangkapan Kliennya |
|
|---|
| Guru Besar Fakultas Hukum Unhas: Penjemputan Paksa SYL Cacat Prosedur |
|
|---|
| Surat Panggilan KPK 13 Oktober, SYL Dijemput Paksa 12 Oktober |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa SYL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/KPK-jemput-paksa-eks-Mentan-Syr4efw.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.