SYL Tersangka

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Ade Safri menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/IST
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (12/10/2023) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

Adapun empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir Syarul, ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Ade Safri menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.

 

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Kronologi Foto Bareng SYL di Lapangan Bulutangkis

 

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved