SYL Tersangka

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Ade Safri menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/IST
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (12/10/2023) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (12/10/2023) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Menurut dia, ada tiga orang yang akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

 

 

Salah satunya adalah pegawai KPK.

"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/10/2023) dikutip Kompas.com.

Ia menambahkan untuk materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

 

Baca juga: Front Indonesia Timur Unjuk Rasa di KPK, Tuntut Firli Bahuri Mundur

 

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Ade Safri.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya sejauh ini telah memeriksa 11 orang sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK tersebut.

"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," ujar mantan Kapolrestabes Solo itu.

 

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Akui Temani SYL Temui Ketua KPK Firli Bahuri

 

Adapun empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir Syarul, ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Ade Safri menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.

 

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Kronologi Foto Bareng SYL di Lapangan Bulutangkis

 

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved