SYL Tersangka

Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem, KPK: Masih Didalami Lagi

Atas perintah Syahrul, lanjut Johanis, Kasdi dan Muhammad Hatta kemudian menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak saat konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (11/10/2023). 

Setelah melantik kedua orang tersebut, kata Johanis, Syahrul Yasin Limpo kemudian membuat suatu kebijakan personal.

"SYL membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya," ujar Johanis.

Atas perintah Syahrul, lanjut Johanis, Kasdi dan Muhammad Hatta kemudian menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.

 

Baca juga: Kasus Korupsi Kementan, KPK: Syahrul Yasin Limpo Dapat Setoran 10 Ribu Dolar AS Tiap Bulan

 

Penyerahan uang dari pejabat eselon I dan II itu kemudian dilakukan dengan cara tunai, transfer melalui rekening bank, hingga lewat pemberian barang dan jasa.

"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan," tuturnya.

Adapun besaran uang yang dikumpulkan mereka, lanjut Johanis, dilakukan secara rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 atau sekitar Rp62 juta sampai dengan USD10.000 sekitar Rp156 juta.

 

Baca juga: KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian

 

Menurut Johanis, penggunaan uang oleh Syahrul tersebut diketahui oleh Kasdi dan Hatta, antara lain, untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," kata Johanis.

 

Baca juga: Rumah Pimpinan KPK Digeledah soal Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul YL, Polda Metro: Masih Proses

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved