TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Mendag Minta Penjual Pindah ke E-Commerce

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau agar seller dapat pindah lapak ke platform e-commerce.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST.
TikTok Shop. 

TRIBUNTORAJA.COM - Platform social commerce TikTok Shop resmi ditutup per hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Melalui pernyataan resminya, TikTok mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia.

Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

 

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” demikian pengumuman dari TikTok, Selasa (3/10).

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.”

Dengan ditutupnya TikTok Shop, bagaimana nasib para pedagang (seller)?

 

Baca juga: Viral Ungkapan Mba Taylor di TikTok, Apa Hubungannya dengan Taylor Swift?

 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau agar seller dapat pindah lapak ke platform e-commerce.

Zulhas mengatakan bahwa sudah banyak e-commerce yang memiliki fitur serupa dengan TikTok Shop, termasuk layanan live streaming yang dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari promosi.

“Ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung. Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu,” ujar Zulhas, Rabu (27/9), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Indonesia Buat Aturan Baru soal Social Commerce, TikTok Angkat Bicara

 

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklaim bahwa pemisahan TikTok Shop dengan TikTok sebagai media sosial tidak akan merugikan para seller.

Menurut Teten, pemisahan ini akan berdampak baik karena TikTok media sosial berfokus pada konten promosi, sedangkan penjualan atau transaksi jual beli dapat dilakukan pada platform lain.

“Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagi enggak ada lagi shadowbanned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page, atau ke mana pun seller mau,” jelas Teten melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (28/9).

 

Baca juga: TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Akun Medsos Langsung Ditutup Jika Transaksi Jual Beli

 

Teten mengimbau kepada seller untuk jangan mau dibodoh-bodohi. Sebab, konsumen atau pembeli juga tidak akan kesulitan untuk melakukan transaksi di platform e-commerce.

"Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," pungkas dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved