Dugaan Korupsi di Kementan

KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kementan, Surya Paloh Enggan Berkomentar

Menurut Ali, KPK akan menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan bersamaan dengan pengumuman konstruksi perkaranya.

|
Editor: Donny Yosua
Tribun Network
Penyidik KPK menyita sejumlah barang dari rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023). Barang yang disita diantaranya uang cash dalam rupiah dan mata uang asing. 

KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan sejak Kamis (28/9/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Rombongan tim penyidik baru keluar pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 12.11 WIB.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang, baik dalam pecahan mata uang rupiah maupun mata uang asing.

 

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Sedang di Roma Saat Rumah Dinasnya Diobok-obok KPK

 

Untuk menghitung uang-uang tersebut, penyidik KPK sampai harus membawa alat atau mesin penghitung uang.

Menurut Ali Fikri, mesin itu diperlukan penyidik agar proses penghitungan uang tersebut dapat dilakukan dengan akurat.

“Betul KPK membawa alat penghitung uang untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas Mentan,” kata Ali.

 

Baca juga: Apakah Ada Penetapan Tersangka di Jumat Keramat Pasca Rumah Dinas Mentan SYL Digeledah KPK?

 

Ali tidak menyebut secara spesifik nilai uang yang ditemukan dan disita dari rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ia hanya mengatakan jumlah uang yang ditemukan sekitar puluhan miliar.

“Nilai uang yang ditemukan saat penggeledahan sejauh ini jumlahnya sekitar puluhan miliar,” ujar Ali.

 

Baca juga: Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Hartanya Rp 20 Miliar

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved