Dugaan Korupsi di Kementan

KPK Larang Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar Negeri

Larangan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah diusut KPK.

|
Editor: Apriani Landa
kompas.com
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan keluar negeri bagi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Larangan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah diusut KPK.

Dikutip Tribunnews, larangan ini tidak hanya kepada Syahrul. KPK juga mencegah keluarga intinya seperti istri, anak, bahkan cucu untuk bepergian keluar negeri.

Selain Syahrul dan keluarganya, KPK juga melarang 5 orang lainnya yang bekerja di Kementan RI.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.

Ali mengatakan pengajuan pencegahan ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.

Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

Berikut daftar nama yang dicegah KPK keluar negeri:

1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter, istri SYL)
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI, anak SYL)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa, cucu SYL)

KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL.

Meski penetapan tersangka itu belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved