Dugaan Korupsi di Kementan

KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kementan, Surya Paloh Enggan Berkomentar

Menurut Ali, KPK akan menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan bersamaan dengan pengumuman konstruksi perkaranya.

|
Editor: Donny Yosua
Tribun Network
Penyidik KPK menyita sejumlah barang dari rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023). Barang yang disita diantaranya uang cash dalam rupiah dan mata uang asing. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait informasi yang menyataka bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Diketahui, sejumlah media online memberitakan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan identitas tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

 

 

Menurut Ali, KPK akan menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan bersamaan dengan pengumuman konstruksi perkaranya.

“Bahwa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya KPK akan menyampaikannya,” kata Ali Fikri dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (29/9/2023) dikutip Kompas.com.

Ali menjelaskan alasan pihaknya belum dapat menyapaikan identitas tersangkanya karena perkaran dugaan kodupsi di Kementan masih tahap awal lantaran baru penggeledahan.

 

Baca juga: Sempat Geledah Rumah Dinas, KPK Lanjut Geledah Ruang Kerja Menteri dan Sekjen Kementerian Pertanian

 

“Saat ini perkaranya sedang berjalan dan masih di awal karena baru proses penggeledahan, tentu kami tidak bisa sampaikan apa yang menjadi materi dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Namun demikian, dia memastikan ketika kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah sudah naik ke tahap penyidikan, pasti akan ada tersangkanya.

“Tapi, identitas siapa para tersangka yang akan ditetapkan tersebut, pada saatnya akan kami umumkan beserta konstruksi perkaranya,” ujar Ali.

 

Baca juga: Ini Temuan KPK Usai Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ada Uang Cash

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved