Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan pembacaan putusan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim Alimin saat membacakan putusan.
Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dapat dikurangkan seluruhnya, dan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Alimin.
Hakim menyatakan bahwa Shane Lukas bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal
Adapun hal yang memberatkan Shane Lukas sehingga divonis lima tahun penjara karena ikut serta dalam penganiayaan David dan dianggap telah merusak masa depan korban.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Shane Lukas karena melerai penganiayaan terhadap David meskipun terlambat. Namun demikian, upaya Shane Lukas mencegah terjadinya dampak yang lebih fatal.
Adapun vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Shane Lukas sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukumnya dengan pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Duplik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut 5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan
Jaksa menilai Shane Lukas dalam perkara tersebut turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David Ozora mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.
Selain itu, Shane Lukas juga berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga melakukan perekaman penganiayaan.
Baca juga: Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya
Sementara, Shane disangkakan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendegar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Shane Lukas hanya bisa pasrah. Ia sesekali tampak menghela napas panjang sembari memejamkan mata.
(*)
Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
David Ozora
penganiayaan
vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.