Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar
Selain dihukum pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaanterhadap David Ozora.
Demikian vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin dalam persidangan yang ditayangkan Kompas TV.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.”
Selain dihukum pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25,15 miliar.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding
“Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora Rp25,15 miliar,” ujar hakim.
Hakim menilai putusan tersebut diberikan kepada Mario Dandy karena tindakannya menganiaya David Ozora merupakan perbuatan yang sadis dan kejam.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Baca juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Meski telah memberikan tuntutan maksimal, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan itu sebenarnya tak sebanding dengan perbuatan Mario.
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8) lalu.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal
"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David.”
Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar. Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.
“Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.
(*)
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David Ozora
penganiayaan
vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.